Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 48/G/2013/PTUN-SMD |
|
Nomor | 48/G/2013/PTUN-SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | sunardi48g2014gubernur |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | I M Ali Rahman |
Hakim Anggota | Irvan Mawardi, Kukuh Santiadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN;-Mengabulkan permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;-Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 171.3.2.44-9091 Tahun 2013, Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan, atas nama EDDY SUNARDI DARMAWAN,S.E. kepada ARDIANSYAH tanggal 11 Oktober 2013 sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;DALAM EKSEPSI-Menolak seluruh eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.Menyatakan Batal Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 171.3.2.44-9091 Tahun 2013, Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan, atas nama EDDY SUNARDI DARMAWAN,S.E. kepada ARDIANSYAH tanggal 11 Oktober 2013;3.Mewajibkan Tergugat agar mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 171.3.2.44-9091 Tahun 2013, Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan, atas nama EDDY SUNARDI DARMAWAN,S.E, kepada ARDIANSYAH tanggal 11 Oktober 2013;4.Menyatakan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan Masa Bhakti 2009-2014 tertanggal 02 Januari 2014 atas nama Ardiansyah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat5.Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2009-2014 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang dalam tingkat pertama adalah sebesar Rp. 231.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/G/2013/PTUN-SMD.zip
- Download PDF
- 48/G/2013/PTUN-SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/G/2013/PTUN-SMD
Statistik13470