- Menyatakan Terdakwa Suhendra alias Jakai bin Abdul Kadir tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip bening berisi butiran kristal putih narkotika jenis sabu yang setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratoris sisa berat 0,062 (nol koma nol enam dua) gram;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru Nomor Sim 082181229339;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Andalan warna kuning;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Pop warna putih magenta Nomor Polisi BN 4951 RC;
- Uang sebesar Rp965.000,00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN Mentok Nomor 121/Pid.Sus/2020/PN Mtk |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2020/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arindo, Br Hakim Anggota Triana Angelica |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeri Dwi Fajariansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2020/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2020/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1345 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 121/Pid.Sus/2020/PN Mtk
Statistik10944