Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 11/Pdt.G/2015/PN.Slw |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2015/PN.Slw |
Para Pihak | Maria VeronikaTeguh Prasetia, DKK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hirmawan Agung W |
Hakim Anggota | 2. Dewi Sulistiarini, 1. Intan Panji Nasarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI - Menolak gugatan Provisi Penggugat;DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat berupa tanah dan bangunan diatasnya seluas 293 m2, yang terletak di Jalan Pala Raya No. 99 Rt. 02/Rw. 012 Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dengan batas-batas: - Utara : Jalan Pala 22;- Barat : Jalan Pala Raya;- Timur : Persil No. 98/ Tanah milik Bapak Djasmiran;- Selatan : Persil No. 70/ tanah milik Dr. Waluyati;Dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 3368/Mejasem Barat atas nama pemilik sertifikat Teguh Prasetia/Tergugat;3. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 18 November 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dan diketahui Penggugat adalah sah dan mengikat;4. Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi atas Surat Pernyataan tertanggal 18 November 2014 yang merugikan Penggugat;5. Menyatakan Tergugat mempunyai utang kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah);6. Menghukum Tergugat membayar utang keapda Penggugat sejumlah Rp. 1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) yang dibayar seketika dan sekaligus;7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3368/Mejasem Barat atas nama pemilik sertifikat Teguh Prasetia/ Tergugat kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan guna pemenuhan kewajiban Tergugat atas putusan ini;8. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;9. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI - Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.471.000,00 (tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 313 K/Pdt/2017
Banding : 154/PDT/2016/PT SMG
Pertama : 11/Pdt.G/2015/PN Slw
Statistik699