- Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan Kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor Nomor 645.8/1094 Tahun 2017, tanggal 20 September 2017, Tentang Pembekuan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Bogor Nomor 645.8-1014-BPPTPM-IX/2016 Tentang lzln Mendirikan Bangunan Mesjid, sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kecuali ada penetapan lain yang mencabutnya di kemudian hari;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor Nomor 645.8/1094 Tahun 2017, tanggal 20 September 2017, Tentang Pembekuan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Bogor Nomor 645.8-1014-BPPTPM-IX/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Mesjid;-------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor Nomor 645.8/1094 Tahun 2017, tanggal 20 September 2017, Tentang Pembekuan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Bogor Nomor 645.8-1014-BPPTPM-IX/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Mesjid;-------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.759.000,00 (lima juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 150/G/2017/PTUN.BDG |
|
Nomor | 150/G/2017/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Sugiharto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yarwan, Hakim Anggota Husban |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasib Illahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Dalam Penundaan : II. Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/G/2017/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 150/G/2017/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 93 PK/TUN/2019
Pertama : 150/G/2017/PTUN.BDG
Statistik194113