Putusan PN TAKENGON Nomor 5/Pdt.G/2011/PN.TKN |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2011/PN.TKN |
Para Pihak | M. Ali Aman LindaManduh Aman RuhdiSamsuddin Aman AsnainiAjiman Aman SuandiJamaluddin Aman AlifiaRidwan Bukit Aman HasbiSahrinada Aman DahniarKasliman Aman Maya SariDalifah Inen WiraHarlin Aman HalisRahma Inen WahyuniWasilah Inen PajarNahwa Inen FitriH. Seli Aman FauzanM. Saleh Aman Wahyu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Firza Andriansyah |
Hakim Anggota | Rakhmad Fajeri., 1. Khalid |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan surat Arab-Melayu tahun 1951 yang telah ditanda tangani oleh Bahi Aman Abu sah secara hukum;- Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan tanah objek terperkara di Kampung Kelitu, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, dibagian selatan seluas 8.680 M dengan batas-batas :? Barat berbatas dengan tanah Aman Mok;? Timur berbatas dengan tanah Aman Ipong;? Utara berbatas dengan Jalan Takengon-Bintang;? Selatan berbatas dengan Danau Laut Tawar.Tanah yang dijual Tergugat I kepada Tergugat IX seluas 4.340 M :? Barat berbatas dengan tanah Aman Ridwan;? Timur berbatas dengan tanah Aman Ipong;? Utara berbatas dengan Jalan Takengon-Bintang;? Selatan berbatas dengan Danau Laut Tawar;Dibagian Utara seluas 7.744 M dengan batas-batas sebagai berikut :? Barat berbatas dengan Mata air Jelobok;? Timur berbatas dengan Batu Karang;? Utara berbatas dengan Burni Jelobok/ Tanah PNP;? Selatan berbatas dengan Jalan Takengon-Bintang;kepada para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tidak terikat kepada pihak manapun;- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini yang sampai saat kini ditetapkan sebesar Rp. 1.971.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah); - Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;- Menghukum Para Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara dalam hal ini NIHIL; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 77/PDT/2012/PT-BNA
Pertama : 05/Pdt. G/2011/PN.Tkn
Statistik546