Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 875/Pid.Sus/2017/PN Rap |
|
Nomor | 875/Pid.Sus/2017/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | - NARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ari Ferdian |
Hakim Anggota | - Rachmad Firmansyah, - Horas El Cairo Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Mukti Ali Alias Mukti tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa Mukti Ali Alias Mukti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) bungkus klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram netto;? 1 (satu) buah kaca pirek berisi narkotika jenis sabu lengkap dengan pipet seberat 1,56 gram brutto;? 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet;? 1 (satu) buah mancis warna kuning;? 1 (satu) buah pipet;? 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet;? 1 (satu) buah tempat handphone warna hitam;Dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1123 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 875/Pid.Sus/2017/PN Rap
Statistik335