Putusan PT DENPASAR Nomor 162/Pdt/2014/PT.DPS |
|
Nomor | 162/Pdt/2014/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-lain |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nengah Suriada |
Hakim Anggota | Winaryo, Suhartoyo |
Panitera | I Ketut Sudarsana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | --- M E N G A D I L I : --- Menerima permohonan banding dari Pelawan I,II/Pemba- ding tersebut ;--- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 3 Juni 2014 Nomor :541/Pdt.Plw/2013/PN.Dps.yang dimohonkan banding tersebut ;---------- MENGADILI SENDIRI : ----1. Mengabulkan perlawanan Pelawan I,II/Pembanding sebahagian ;-- 2. Menyatakan Pelawan I,II/Pembanding sebagai Pelawan yang benar ;---3. Menyatakan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor :277 PK/ PDT/2012 tanggal 28 Nopember 2012 tidak bersifat kondemnatoir karena itu putusan tersebut tidak dapat dieksekusi ;-------4. Menyatakan tuntutan Pelawan I,II/Pembanding selain dan selebihnya tidak dapat diterima ;---------------5. Menghukum Terlawan/Terbanding dan turut Terlawan/ turut Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo, yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 861.000,- (delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pdt/2014/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 162/Pdt/2014/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2295/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 153 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2295 K/Pdt/2015
Banding : 162/Pdt/2014/PT.DPS
Statistik11923