Putusan PN BANTUL Nomor 43/Pid.B/2016/PN.Bantul |
|
Nomor | 43/Pid.B/2016/PN.Bantul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PENADAHAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Intan Tri Kumalasari |
Hakim Anggota | Koko Riyanto, Rr. Andy Vurvita |
Panitera | S.sos, Anggoro Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa WARTONO Alias Pak NYIK Bin KARTO PAWIRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ???PENADAHAN"2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) buah mesin pompa air merk YAMATIC GX 160 dengan ciri-ciri rangka besi warna hitam dan putih tangki bensin warna putih serta tutup mesin warna merah dikembalikan kepada saksi TOHAR??? 1 (satu) buah mesin pompa air merk HONDA GX 120 dengan ciri-ciri rangka besi warna orange tangki bensin warna putih serta tutup mesin warna merah dikembalikan kepada saksi AHMAD ABDUL BARI??? 1 (satu) buah mesin pompa air tanpa merk dengan cirri-ciri rangka besi warna hitam, tangki bensin warna putih serta tutup mesin warna merah dikembalikan kepada saksi DARYANTO??? 1 (satu) unit mobil SUZUKI V-APV tahun 2007 Nopol AB 1643 CA minibus warna abu-abu metalik Noka : MHYGDN41V7J-154538 Nosin G15AID-158605 an.pemilik PANTI ASUHAN YATIM PUTRA MUHAMMADIYAH Yogyakarta alamat : Lowanu MG III/1361 Yogyakarta beserta STNKnya dikembalikan kepada PANTI ASUHAN YATIM PUTRA MUHAMMADIYAH Yogyakarta melalui saksi SUYADI UTOMO??? 1 (satu) lembar uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi SARKIDI6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.B/2016/PN.Bantul.zip
- Download PDF
- 43/Pid.B/2016/PN.Bantul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.B/2016/PN.Bantul
Statistik8015