Putusan PN BANDUNG Nomor 259 /PDT.G/2013/PN. BDG. |
|
Nomor | 259 /PDT.G/2013/PN. BDG. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PerbuatanMelawanHukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parulian Hutahaean |
Hakim Anggota | Sucipto, Istning Kadariswati.sh. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADIL1 PALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Akta Hibah Nomor : 70/10/1979 tertanggal 30 Oktober 1979 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi Para Penerima Hibah;3. Menyatakan bahwa Para Penerima Hibah mempunyai hak dan kedudukan yang sama atas Harta Hibah tersebut dan Para Penerima Hibah adalah sah menurut hukum ;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak mau melakukan/melaksanakan pembagian/penyerahan harta hibah kepada Para Penggugat;5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk segera bersedia melakukan penjualan harta hibah, baik kepada pihak ketiga, atau membeli untuk diri sendiri atau menjual kepada Para Penggugat;6. Menghukum Tergugat untuk segera melaksanakan/menyerahkan hak-hak yang menjadi bagian Para Penggugat yaitu sebesar 3A (tiga perempat) bagian dari Harta Hibah atau dari nilai harga jual harta hibah;7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 394 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 76 PK/Pdt/2017
Pertama : 259/Pdt/G/2013/PN BDG
Statistik263154