- Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat 2 telah menyalahi ketentuan Permenaker No 19 Tahun 2012;
- Menyatakan Tergugat 2 telah menyalahi ketentuan Undang-undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat 2 untuk membayar upah Penggugat Bulan Desember 2017 sejumlah Rp. 2.030.000
- Menghukum Tergugat 2 untuk membayar DPLK sebagai berikut :
- Tahun 2015 = 9,2 X Rp. 1.600.000 / 12 / 5 = Rp. 245.333 per Bulan X 2 Bulan = Rp. 490.666.-
- Tahun 2016 = 9,2 X Rp. 1.875.000 / 12 / 5 = Rp. 287.500 per Bulan X 12 Bulan = Rp. 3. 450.000.-
- Tahun 2017 = 9,2 X Rp. 2.030.000 / 12 / 5 = Rp. 311.267 per Bulan X 12 Bulan = Rp. 3. 735.204.-
- Total DPLK sebesar Rp. 7.675.870
- Upah Janari 2018 hingga Agustus 2020
Putusan PN GORONTALO Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto |
|
Nomor | 39/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Purnadita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Lesmana Taruna, Br Hakim Anggota Kusmayadi Sumba |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Sukadana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 6. Menghukum Tergugat 2 untuk membayar Ganti Rugi Kepada Penggugat sebagai berikut ; Sebesar Rp 2,030.000X32 Bulan Total Rp. 64.490.000,- TOTAL ---------------------------------------------------------------- Rp. 74.195.870 (tujuhpuluh dempat jutaseratus sembilan puluhlimaribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 708 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 39/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto
Statistik8928