Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 37-K / PM.I-01 / AD / II / 2017 |
|
Nomor | 37-K / PM.I-01 / AD / II / 2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Musthofa |
Hakim Anggota | Kapten Chk J.m. Siahaan, Kapten Chk K.g. Raegen |
Panitera | Lettu Chk Jasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : 1. Pasal 365 ayat (1) jo ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. 2. Pasal 190 ayat (1) Jo ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.M E N G A D I L I1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu: Terdakwa-I Sandra Sartika Serka NRP 21050039470786 Terdakwa-II Muhammad Fadli Pratu NRP 31120067330493Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???Pencurian yang dilakukan dengan kekerasan dimalam hari dijalan umum yang dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu???2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Surat- Surat :- 3 (tiga) Lembar foto sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2010 BL 6361 UK.- 3 (tiga) Lembar foto sepeda motor Jupiter Z warna perak tahun 2008 Nopol BL 5889 FG.- 1 (satu) lembar foto senjata pistol mainan jenis FN 45 beserta magazen berbahan plastik warna hitam.- 2 (dua) lembar foto copy STNK dan BPKB sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2010 BL 6361 UK.- 2 (dua) lembar foto copy STNK dan BPKB sepeda motor Jupiter Z warna perak tahun 2008 Nopol BL 5889 FG.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b Barang yaitu 1 (satu) pucuk senjata pistol mainan jenis FN 45 beserta magazen berbahan plastik warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa:Terdakwa-I sebesar Rp.10.000, - (Sepuluh ribu rupiah).Terdakwa-II sebesar Rp. 7.500, - (tujuh ribu lima ratus rupiah)Demikian diputuskan pada hari Selasa 09 Mei 2017 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Musthofa, S.H., Mayor Chk NRP 607969 sebagai Hakim Ketua serta J.M.Siahaan, S.H., M.Hum, Mayor Chk NRP 2920087781171 dan Arif Sudibya, S.H. Mayor Chk NRP 11010036380878 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 oleh Hakim Ketua didalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota J.M.Siahaan, S.H., M.Hum, Mayor Chk NRP 2920087781171 dan K.G. Raegen, S.H Kapten Chk NRP 11070053480285, Oditur Militer P.R. Sidabutar, S.H., Mayor Chk NRP 2920138101171 Panitera Pengganti Jasman, S.H., Lettu Chk NRP 11110038420787, serta dihadapan umum dan para Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37-K_/_PM.I-01_/_AD_/_II_/_2017.zip
- Download PDF
- 37-K_/_PM.I-01_/_AD_/_II_/_2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37-K / PM.I-01 / AD / II / 2017
Statistik11329