Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 76/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKPA WONOSARI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Djamhuri Ramadhan |
Hakim Anggota | H. Turiman, Dra. Hj. Siti Nurjannah Diaz |
Panitera | Raden Nurwakhid Yudisianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Wonosari Nomor 300/Pdt.G/2018/PA.Wno tanggal 31 Oktober 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Shafar 1440 Hijriyah dengan perbaikan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon TERBANDING untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon PEMBANDING di depan sidang Pengadilan Agama Wonosari;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah terhutang (nafkah madliyah) selama 10 (sepuluh) bulan sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);2.2. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);Nafkah terhutang (nafkah madliyah), nafkah iddah dan mut?ah tersebut harus dibayar sesaat setelah ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Wonosari;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konnvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 446.000,00 (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2018/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2018/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Pertama : 300/Pdt.G/2018/PA.Wno
Statistik8129