Putusan PN AIRMADIDI Nomor -91/Pdt.G/2018/PN Arm |
|
Nomor | -91/Pdt.G/2018/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | Rachmat Kaplale, Ch.p.kaurong |
Panitera | -franky R.kairupan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Tergugat I,II,III,IV,V,VI dan VII tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat Penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Jan P. Katuuk dan Mariam Wentuk dan berhak atas tanah in casu ; yaitu harta bersama Jan P. Katuuk Alm dan Mariam Wentuk Alm yaitu tanah Perkebunan seluas + 6.070 M2 yang diatasnya terdapat Pohon Kelapa, dan tanaman berguna lainnya yang terletak di Desa Kolongan Jaga II Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara ditempat yang bernama ?KAYU WALE dengan batas-batas sebagai berikut :a. Timur : dahulu berbatasan dgn Tanah Noldy Katuuk skrg dgn Ko?Heng/ Amitan;b. Barat : Berbatasan dengan tanah Milik Mary Lintong;c. Utara : Berbatasan dengan Tanah Milik Ritha Katuukd. Selatan : Berbatasan dengan Tanah Milik Lisye Sumampouw ;3. Menyatakan berharga dan mengikat 2 buah Surat Berita Acara Pengukuran Lokasi tanah Pasini/Milik Adat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kolongan Kecamatan Talawaan Kab. Minahasa Utara tertanggal Jumat 23 April 2010 ;4. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat memasuki dan menguasai tanah milik Penggugat Penggugat tanpa alas hak dan bukti kepemilikan yang jelas adalah Perbuatan Melawan hukum;5. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa yang sudah dibagi menjadi dua bagian oleh Penggugat Penggugat adalah harta pendapatan orang tua para Penggugat yang sudah dibagi waris kepada Penggugat Penggugat6. Menghukum Tergugat I, II, III,IV,V,VI,VII yang menguasai tanah in casu serta siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar dan mengosongkan tanah in casu serta menyerahkannya secara rela kepada yang berhak yaitu kepada Penggugat Penggugat;7. Menghukum Tergugat I,II,III, IV, V, VI,VII serta siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk tunduk dan bertahluk pada putusan perkara ini;8. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai dengan putusan ini ditaksir sebesar Rp.2.245.000,00 (dua juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -91/Pdt.G/2018/PN_Arm.zip
- Download PDF
- -91/Pdt.G/2018/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1003 K/Pdt/2021
Pertama : 91/Pdt.G/2018/PN Arm
Statistik8338