- Menyatakan terdakwa Fatwa Rabby Pgl Roby tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa Fatwa Rabby Pgl Roby oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Fatwa Rabby Pgl Roby telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fatwa Rabby Pgl Roby dengan pidana penjara selama 5 (lima ) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil terbungkus dengan plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu terbungkus dengan kertas rokok terbalut plastik bening ;
- 1 (satu) buah plastik bening berisikan 4 (empat) paket kecil terbungkus dengan plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu ;
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan 2 (dua) paket kecil terbungkus dengan plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu ;
- 1 (satu) buah bong dari kaca terpasang pirek dan pipet ;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 542/Pid.Sus/2018/PN Pdg |
|
Nomor | 542/Pid.Sus/2018/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Zulfina Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lifiana Tanjung, Hakim Anggota Sihol Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Jon Hendri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Keseluruhan berat bersih 0,84 gram ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 542/Pid.Sus/2018/PN Pdg
Statistik3113