Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 15/PDT.G/2013/PN.KAG |
|
Nomor | 15/PDT.G/2013/PN.KAG |
Para Pihak | - A.ROHIM BIN M.YUNUS VS - BUKHORI, S.Ag BIN M.SOLEH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 15/PDT.G/2013/PN.KAGA.ROHIM BIN M.YUNUS VS BUKHORIS.Ag BIN M.SOLEH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Handayani |
Hakim Anggota | Ina Dwi Mahardeka, Frans Effendi Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak seluruh eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan sah alat bukti yang diajukan Penggugat ;- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik satu ? satunya atas sebidang tanah yang dikuasai oleh Tergugat yang terletak di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir yang berukuran sebelah Timur 59 m, sebelah Barat 35 m, sebelah Utara berukuran 100 m, sebelah Selatan berukuran 105 m dengan batas ? batas : sebelah Utara dengan tanah Soleha Binti Nangcik, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Rokiyah Binti Nangcik, sebelah Timur berbatasan dengan Padang / Lebak, sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Koem baba / sekarang jalan raya sebagaimana berdasarkan Surat Pengakuan Hak Usaha 10 Oktober 1992 yang diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Pering, dan Surat Keterangan Hak Usaha Atas tanah Nomor 594 / 002 / KD.TP / 2007 yang diketahui oleh Camat Indralaya Utara Nomor ; 14 / IDLH / 2007 tanggal 1 Februari 2007 ;- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai objek sengketa milik Penggugat berukuran 23 m X 100 m secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum ;- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat secara serentak dan seketika ;- Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan yang ada diatas tanah objek sengketa tersebut berupa satu buah rumah berukuran 8 X 10 m berikut satu buah sumur ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini secara keseluruhan sebesar Rp. 1.861.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/PDT.G/2013/PN.KAG
Banding : 81/PDT/2014/PT.PLG
Statistik476