- Menyatakan Terdakwa Lim Cung Bun als Abun tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa Lim Cung Bun als Abun dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Lim Cung Bun als Abun diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih dari 5 gram??? sebagaimana dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lim Cung Bun als Abun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Terdakwa Lim Cung Bun als Abun sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik klip yang di dalamnya berisikan 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu dalam kemasan kantong plastik klip, dengan berat bersih 4,01 gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip yang di dalamnya berisikan 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu dalam kemasan kantong plastik klip, dengan berat bersih 2,23 gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu dalam kemasan kantong plastik warna putih, dengan berat bersih 13.03 gram.
- 1 (satu) unit handphone warna putih merk SAMSUNG, dengan nomor IMEI : 352505/06/734478/0;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) bungkus kantong plastic klip merk FLEXY BAG ukuran 3x5;
- 1 (satu) buah sendok pipet warna putih lis merah;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- Uang tunai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda BMX merk PHOENIX;
- 1 (satu) helai celana panjang warna biru;
- 1 (satu) buah dompet merk BALLY warna coklat;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 78/Pid.Sus/2019/PN Skw |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2019/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nuraini, Br Hakim Anggota Yayu Mulyana.. |
Panitera | Panitera Pengganti Zuraida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara. Dikembalikan pada terdakwa Lim Cung Bun als Abun. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2019/PN Skw
Statistik350