Putusan PT PALU Nomor 33/PDT/2014/PT.PALU |
|
Nomor | 33/PDT/2014/PT.PALU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mohamad Kadarisman |
Hakim Anggota | Mohammad Sukri, Dwi Hari Sulismawati |
Panitera | - Zainudin |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi ;--------------------------------------------------------------------? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 59/Pdt.G/2013/PN.Pso tanggal 1 April 2014 yang dimohonkan banding tersebut;--------------------------------M E N G A D I L I S E N D I R I :DALAM KONPENSI:------------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi ? Eksepsi Tergugat I / Terbanding I untuk seluruhnya;------------Dalam Pokok Perkara : -------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat / Pembanding tidak dapat diterima;---------------- Menghukum penggugat / pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------DALAM REKONPENSI;--------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Terbanding I dalam konpensi tidak dapat diterima;------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi / Terbanding I dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar nihil;------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/PDT/2014/PT.PALU.zip
- Download PDF
- 33/PDT/2014/PT.PALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/PDT/2014/PT.PALU
Pertama : 59/PDT.G/2013/PN.PSO
Statistik2914