- Menyatakan Terdakwa Irfan Rakhmadani, S.STP, M.Si Bin Abdullah Makdami Firdaus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Irfan Rakhmadani, S.STP, M.Si Bin Abdullah Makdami Firdaus dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Irfan Rakhmadani, S.STP, M.Si Bin Abdullah Makdami Firdaus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irfan Rakhmadani, S.STP, M.Si Bin Abdullah Makdami Firdaus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum terdakwa Irfan Rakhmadani, S.STP, M.Si Bin Abdullah Makdami Firdaus membayar uang pengganti sejumlah Rp1.369.858.938,84 (satu miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah, koma delapan puluh empat sen), dan jika terdakwa telah berubah status menjadi terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2): ?paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara? selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: sebagaimana daftar barang bukti dalam tuntutan dan termuat juga dalam daftar barang bukti dalam putusan ini nomor urut 1 s/d nomor urut 53, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Farida;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Adly, hakim Anggota 2: Hiashinta Fransiska Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ermiyati Marlina Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 742 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb
Statistik16878