Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 14/Pdt.G/2017/PN.Tjk |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2017/PN.Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -jhony Butar Butar |
Hakim Anggota | - Hasmy, -noerista Suryawati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -MENGADILI:DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 122, Kelurahan Korpri Jaya, Kotamadya Bandar Lampung, tanggal 18 Juli 2006, Surat Ukur Nomor 102/2015 tanggal 31-07-2015, Luas 559 M2, atas nama ahli waris Hj. Rodiyah, S.Ag., M.M., M.Ramadhani Sanjaya, Ismi Cahayati dan Rahmat Surya Gemilang, yang semula atas nama Drs.Hi.M.Zubir adalah sah secara hukum milik Penggugat;3. Menyatakan secara hukum penguasaan tanah terperkara oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagai Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan dalam hukum, tidak berkekuatan hukum segala surat-surat, akta-akta baik otentik maupun di bawah tangan yang sifatnya mengalihkan dan atau mengurangi Hak Penggugat atas objek sengketa;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menduduki tanah yang menjadi objek sengketa tersebut untuk dikosongkan dan diserahkan kepada Penggugat;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) setiap hari untuk keterlambatan melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1. 721. 000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 260 PK/Pdt/2019
Pertama : 14/Pdt.G/2017/PN Tjk.
Statistik16327