Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 22/Pdt.G/2013/PN. KUBAR |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2013/PN. KUBAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fx. Hanung Dwi Wibowo |
Hakim Anggota | Agung Kusumo Nugroho, Wisnu Rahadi |
Panitera | Tirson Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM PROVISI- Menolak provisi Penggugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris Madon mempunyai hak atas tanah warisan berupa kebun rotan pulut merah dan jahap dengan ukuran panjang 500 meter dan lebar 300 meter dan tanah kosong dengan ukuran panjang 500 meter dan lebar 200 meter dalam satu hamparan, terletak di daerah sungai Telekat yang dulu (sebelum pemekaran) masuk dalam wilayah Kampung Damai Seberang Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat, dan sekarang (setelah pemekaran) masuk dalam wilayah Kampung Mendika Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, dengan batas-batas sebelah utara berbatas dengan tanah hak Sdr. B. Belugok, sebelah timur berbatas dengan tanah hak Sdr. V. Repa. L dan Sdr. Beruang, sebelah selatan berbatas dengan tanah/hutan kosong, dan sebelah barat berbatas dengan Sdr. V. Repa. L, termasuk tanah objek sengketa seluas lebih kurang 3,5 Ha yang menjadi bagian dari tanah tersebut, yang mana dalam hal ini sepanjang belum dilakukan pembagian waris maka tanah tersebut secara bersama-sama juga merupakan hak dari Tergugat I yang berkedudukan sebagai ahli waris Madon;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);4. Menyatakan jual beli tanah objek sengketa yang dilakukan antara Tergugat I dan Tergugat II batal demi hukum (nietigheid van rechtswege/null and void);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSIDALAM PROVISI- Menolak provisi Penggugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat I Konpensi/Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang diperhitungkan sebesar Rp 6.891.000,00 (enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2015 |
Kaidah | Putusan MARI No. 272 K/Pdt/1983 jo Putusan MARI No. 3332 K/Pdt/1991, berbunyi :Agar Surat Kuasa Khusus yang dibubuhi cap jempol sah, harus dilegalisir serta didaftar menurut Ordonansi Stb. 1916 No. 46. Putusan itu mempertimbangkan, Surat Kuasa Khusus boleh berbentuk akta notaris, atau akta yang dibuat di hadapan Panitera PN sesuai dengan Kompetensi Relatif, maupun berbentuk akta di bawah tangan dengan cap jempol, asal dilegalisir serta didaftar menurut Ordonansi Stb. 1916 No. 46; Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 1 Agustus 1956 No. 34 K/Sip/1956 : âÂÂMenurut hukum adat harus dihargai itikad baik dari seseorang pembeli yang dengan tidak mengetahui dan tidak dapat mengetahui siapa pemilik sebenarnya, membeli sebidang tanah dengan terang (di muka yang berwajib) yang memang benar sudah untuk diketahui siapa pemilik sebenarnya, karena pemilik ini tidak menguasai tanahnya sejak 1932, sedang tanah ini sebelum jual beli yang penghabisan, telah dua kali diperjualbelikan oleh orang lain dari pemilik itu.âÂÂ; Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Maret 1982 No. 1230 K/Sip/1980 : âÂÂPembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum.âÂÂ; Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Desember 1958 No. 251 K/Sip/1958 : âÂÂPembeli pihak ketiga yang beritikad baik harus dilindungi.âÂÂ; Putusan Mahkamah Agung No. 112 K/Pdt/1996 tanggal 17 September 1998, maka bukti fotokopi tanpa diperlihatkan aslinya serta tidak dikuatkan oleh keterangan saksi atau alat bukti lain, maka tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan; Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 15 Maret 1972 No. 547 K/Sip/1971 memutuskan bahwa pembuktian yang diletakkan kepada pihak yang harus membuktikan sesuatu yang negatif adalah lebih berat daripada beban pembuktian pihak yang harus membuktikan sesuatu yang positif, yang tersebut terakhir ini termasuk pihak yang lebih mampu untuk membuktikan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2152/Pdt/1983, dinyatakan bahwa gugatan rekonpensi bertujuan untuk melawan gugatan konpensi sehingga pihak yang dapat ditarik sebagai tergugat hanyalah penggugat konpensi; Putusan Mahkamah Agung Nomor 3227 K/Pdt/1987 menyatakan bahwa gugatan rekonpensi yang diajukan tergugat konpensi terhadap mereka yang berkedudukan sebagai tergugat konpensi, tidak dibenarkan oleh hukum acara; |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2013/PN._KUBAR.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2013/PN._KUBAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 568 K/Pdt/2016
Pertama : 22/Pdt.G/2013/PN Kubar
Statistik621304