- Menyatakan Terdakwa Supardi Nadi Alias Andi Bin Nadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Secara Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Supardi Nadi Alias Andi Bin Nadi oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PINRANG Nomor 112/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Nur Haswah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satriawan, Br Hakim Anggota Sri Wahyuningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nur Asisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; - 1 (satu) sachet plastik yang berisi kristal bening Narkotika jenis shabu; - 1 (satu) buah dompet warna coklat. Dirampas untuk dimusnahkan;. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2020/PN Pin
Kasasi : 2332 K/Pid.Sus/2021
Banding : 517/PID.Sus/2020/PT MKS
Statistik917