Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 326/Pid.B/2016/PN Tlg |
|
Nomor | 326/Pid.B/2016/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohammad Istiadi |
Hakim Anggota | I. Yuri Adriansyah, Ii. Yudi Eka Putra |
Panitera | Tri Arinugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa I. Asep Dwi Saputra alias Batang bin Sodiq Terdakwa II. Rudik Pranata alias Mapo bin Rosuli, Terdakwa III. Agung Setiyono alias Jamblus bin Imam Makrub, terdakwa IV. Wahyu Danang Purwanto Alias Wacilu bin Sodiq dan terdakwa V. Muhammad Nur Khalim alias Kalimbook Bin Sugito, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ???dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau dengan sengaja menghancurkan barang???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah jaket jemper warna merah; - 1 (satu) buah parang; - 1 (satu) buah korek api (korek bensol); dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah kaos warna merah; - 1 (satu) buah jaket jemper warna hitam; Dikembalikan kepada saksi Imam Sopingi; - 1 (satu) buah kaos warna hitam yang ada tulisan persaudaraan SH terate; - 1 (satu) buah jaket jemper warna abu-abu yang ada tulisannya My Trip My Adventure; - 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam; - 1 (satu) unit sepeda motor satria FU warna merah hitam No. Pol : AG-6214-QA; Dikembalikan kepada saksi Anggar Panji Jatmiko; - 1 (satu) unit sepeda motor satria FU No. Pol : AG-6697-RD; Dikembalikan kepada saksi Eko Yulianto; 6. Membebani kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 326/Pid.B/2016/PN Tlg
Statistik143