Putusan PN KEPAHIANG Nomor 29/Pid.Sus/2017/PN.Kph |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2017/PN.Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurjusni |
Hakim Anggota | Ii. Y O N G K I, I. Irwin Zayli |
Panitera | Evi Wulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa NYIMAS ELIA alias CIK YA Binti RONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dan pidana Denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;- Menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa;- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastik bening berlis merah terbungkus dalam tissu putih berisi narkotika jenis Sabu-sabu;- 1 (satu) bungkus plastik bening berlis merah berisi narkotika jenis Sabu-sabu;- 1 (satu) bungkus plastik bening berlis merah terbungkus dalam plastik berlis merah berisi narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,19 gr (dua koma sembilan belas gram) dengan rincian :- untuk pemeriksaan Balai POM seberat 0,03 gr (nol koma nol tiga gram);- untuk pembuktian seberat 2,16 gr (dua koma enam belas gram); - 9 (sembilan) bungkus plastik bening berlis merah merk klip 5x3=100 pcs terbungkus plastik bening berlis merah merk klip size 5x3 1000 pcs;- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam berikut Simcard dengan nomor 62100577624869501;- 1 (satu) unit timbangan Digital warna hitam;- 1 (satu) Pipet putih dan jarum besi;- 4 (empat) potongan pipet plastik warna hitam;- 1 (satu) Pipet plastik bening;- 1 (satu) kaca pirek dan potongan plastik warna hitam;- 1 (satu) Pipet warna putih yang ujungnya sudah dipotong terdapat di dalam toples kotak warna hitam;- 1 (satu) Botol merk Listerine yang tutupnya dilubangi menggunakan pipet plastik warna hitam;- 1 (satu) Korek Api Gas warna ungu terdapat putih dan jarum besi;Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang tunai sejumlah Rp.3.800.000,-(tiga juta delapan ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 16 lembar, pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 44 lembar yang didapat dibawah kasur;- Uang tunai sejumlah Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 7 lembar, pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 lembar didalam Dompet;- 1 (satu) unit Tablet merk ASUS dan Simcard nomor 621006793234331704;Dirampas untuk Negara.- 1 (satu) Dompet warna hitam-putih;- 1 (satu) kartu ATM BCA bertulisan paspor BCA;- 1 (satu) Speedy TP-Link; Dikembalikan kepada Terdakwa NYIMAS ELIA alias CIKYA Binti RONI.- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp.2.000,-(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2017 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2017/PN.Kph.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2017/PN.Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 113 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 29/Pid.Sus/2017/PN Kph
Statistik6328