- Menyatakan Terdakwa DIMITAR ILLIEV Als BACHIYSKI Als DAVID bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa DIMITAR ILLIEV Als BACHIYSKI Als DAVID dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 unit laptop berisi aplikasi skimming MSRX
- 1 unit HP merk Samsung
- 1 unit key BCA
- 11 buah kartu Bonus Card warna merah
- 4 buah kartu SIM Vivacom
- 1 buah kartu member Alfamart
- 1 buah kartu blankcard
- 3 buah buku catatan
- 1 lembar catatan kecil berisi PIN ATM
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1034/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1034/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hartati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heri Soemantobr Hakim Anggota Kamaludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Erniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3256 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 1034/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt
Statistik527515