Putusan PN SURABAYA Nomor 143/Pdt.G/2016/PN.Sby |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2016/PN.Sby |
Para Pihak | Ir. BASOEKI SOEPRANOTO Dkkmelawan NEFO NG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sudarwin |
Hakim Anggota | Tahsin, Musa Arief Aini |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI ; - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Akta Nomor : 2 tentang Perjanjian Kerjasama tanggal 25 Januari 2010 dan Akta Nomor: 3 tentang Perubahan Perjanjian Kerjasama tanggal 5 Agustus 2010 yang keduanya dibuat dihadapan Notaris Sophia Imelda, SH. Notaris di Surabaya tersebut dinyatakan sah dan mengikat menurut hukum ; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi ( Ingkar Janji ) ; 4. Menyatakan Para Penggugat telah dirugikan sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ) dan menghukum Tergugat membayar kerugian ( ganti rugi ) tersebut secara tunai dan sekaligus ; 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 383.640,- (tiga ratus delapan puluh tiga enam ratus empat puluh rupiah) ; 6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 875 K/Pdt/2018
Pertama : 143/Pdt.G/2016/PN.Sby
Peninjauan Kembali : 200 PK/Pdt/2020
Banding : 42/PDT/2017/PT SBY
Statistik12034