Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 520/Pid.B/2014/PN Lbp. |
|
Nomor | 520/Pid.B/2014/PN Lbp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henry Tarigan |
Hakim Anggota | Vera Yetti M, Lenny M Napitupulu |
Panitera | Bisker Manik, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa 1. MUHAMMAD IRVANI, dan 2. terdakwa AMAT SAHRI Alias ARI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Pencurian dalam keadaan memberatkan ??? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1. MUHAMMAD IRVANI, dan 2. terdakwa AMAT SAHRI Alias ARI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) karpet warna biru yang panjangnya + 3 (tiga) meter. Dirampas untuk dimusnahkan, dan 1 (satu) unit becak barang merk DAYANG warna biru tanpa nomor plat no. Polisi, dikembalikan kepada yang berhak;Sedangkan : Telor ayam sebanyak 4800 (empat ribu delapan ratus) butir telur yang telah disisihkan sebanyak 4740 (empat ribu tujuh ratus empat puluh) dan kotak telur sebanyak 192 (seratus sembilan puluh dua) yang telah disisihkan sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) kotak dan oleh karenanya. Dikembalikan kepada saksi korban ADIANTO ;6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 520/Pid.B/2014/PN Lbp.
Statistik441