- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi ;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat I Rekonpensi adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah sebagaimana dalam sertipikat Hak Milik Nomor : 278/Padaasih, Surat Ukur tanggal 26-05-2011 Nomor : 131/Padaasih/2011, seluas 2.960 m2 (dua ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.08.04.04.00187 terletak di Desa/Kelurahan Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Propinsi JawaBarat;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 50/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Tergugat II Konvensi adalah Sah menurut hukum ;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi bukan Pemilik yang Sah atas sebidang tanah sebagaimana dalam sertipikat Hak Milik Nomor : 278/Padaasih, Surat Ukur tanggal 26-05-2011 Nomor : 131/Padaasih/2011, seluas 2.960 m2 (dua ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.08.04.04.00187 terletak di Desa/Kelurahan Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Propinsi JawaBarat;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 293/2018 taggal 23 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Sapta Hadi Saputra, SH, M.Kn.- PPAT Kabupaten Subang adalah tidak sah dan batal karena hukum;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan obyek tanah sebagaimana dalam sertipikat Hak Milik Nomor : 278/Padaasih, Surat Ukur tanggal 26-05-2011Nomor : 131/Padaasih/2011,seluas 2.960 m2(dua ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 10.08.04.04.00187 terletak di Desa/Kelurahan Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat kepada Penggugat I Rekonvensi dalam keadaan kosong dan membongkar bangunan yang ada diatas tanah tersebut ;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.476.000,00 (tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SUBANG Nomor 1/Pdt.G/2020/PN SNG |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Susiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara, Br Hakim Anggota Dian Anggraini Meksowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Iis Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2020/PN SNG
Statistik15841