Putusan PN TANGERANG Nomor 1932/Pid.Sus/2019/PN Tng |
|
Nomor | 1932/Pid.Sus/2019/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Aji Suryo |
Hakim Anggota | Sucipto, Elly Istianawati |
Panitera | Tri Budiana Sugianti |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa PALUCK PARYANI ad. GULAB K. PARYANI terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ???Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum yang dialakukan bersama-sama???, sebagaimana dalam dakwaan Pertama.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PALUCK PARYANI ad. GULAB K. PARYANI dengan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menghukum pula Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1.400.834.445,8- (satu milyar empat ratus juta rupiah delapan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus empat puluh lima koma delapan rupiah) dikompensasikan dengan uang yang telah dititpkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 3.321.978.827.00 (tiga miliar tiga ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.921.153,382,- dikembalikan kepada Terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.5. Menyatakan barang bukti berupa :a. 1 (satu) buah tas hitam.b. 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Redmi warna hitam beserta SIM card.c. 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 warna hitam beserta simcard.d. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam.e. Uang tunai sebesar Rp. 3.007.000, 510 USD, 17 SGD dan 670 HKD.f. 1 (satu) KTP a.n. PALUCK PARYANI dan 1 (satu) SIM a.n. Paluck Paryani.g. 1 (satu) buah Paspor a.n. PALUCK PARYANI nomor B4422758.Dikembalikan kepada terdakwa PALUCK PARYANI ad GULAB K. PARYANIi. 590 (lima ratus sembilan puluh) perhiasan emas dengan berat keseluruhan 4.703 gram dengan rincian sebagai berikut:1. 79 (tujuh puluh sembilan) pcs perhiasan dari emas berbentuk Gelang.2. 205 (dua ratus lima) pcs perhiasan dari emas berbentuk Locket/Liontin.3. 13 (tiga belas) pcs perhiasan dari emas berbentuk Chain/Kalung.4. 60 (enam puluh) pcs perhiasan dari emas berbentuk Bracelet/Gelang.5. 233 (dua ratus tiga puluh tiga) pcs perhiasan dari emas berbentuk Ring/Cincin.Dirampas untuk Negaraj. 1 (satu) customs declaration a n. PALUCK PARYANI.k. 2 (dua) Boarding Pass.2 (dua) lembar export invoice, 2 (dua) lembar packing list, 1 (satu) lembar invoice dan 1 (satu) lembar Aerotel Singapore.m. 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV Terminal 2 Kedatangan Internasional pada Tanggal 29 Agustus 2019 pukul 10.00 WIB s.d. 18.00 WIB.n. 7 (tujuh) lembar Laporan mutasi rekening BCA a.n. DANDY RADINAL KAUTSAR.Tetap menjadi lampiran dalam Berkas Perkara6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1932/Pid.Sus/2019/PN Tng
Statistik6130