- Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II, III, IV/semula Tergugat I, II, Tutut Tergugat, Penggugat Intervensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Agustus 2017 No. 321/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal tanggal 29 Agustus 2017 No. 321/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Agustus 2017 No. 321/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst dengan memperbaiki amar putusan sekedar mengenai status Pembanding III/semula Turut Tergugat dari pihak berperkara sehingga bunyi amarnya sebagai berkut :
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Agusts 2017 No. 321/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst
- Menghukum Pembanding I, II/semula Tergugat I, II untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang di tingkat banding besarnya biaya perkara tersebut ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 179/PDT/2019/PT DKI |
|
Nomor | 179/PDT/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | Hanizah Ibrahim Mallom B, Brharyono |
Panitera | Tiur Nimar Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. 1. Mengabulkan gugatan Para terbanding/semula Para penggugat untuk sebagaian; 3. Menyatakan sertifikat No.2270/Bidaracina tidak sah dan mengikat ; 4. Menyatakan sah pembiayaan untuk pelaksanaan pengadaan tanah berdasarkan diktum Kelima SK Gubernur No. 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi untuk pembangunan inlet Sudetan Kali Ciliwung Menuju Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur tertanggal 16 Januari 2014 harus dilaksanakan oleh para Tergugat sebelum pelaksanaan proyek Pembangunan inlet sodetan dilakukan ; 5. Menyatakan apabila Pembanding I/semula Tergugat I ingin melaksanakan. apa yang disebut diatas, membayar lebih dahulu ganti kerugian tanah dan bangunan sebagai yang menguasai tanah Negara beritikad baik tanpa dipaksa melakukan pengosongan; 6. Menyatakan besarnya ganti rugi ditentukan oleh Lembaga Penilai Pembebasan tanah untuk kepentingan umum ; DALAM INTERVENSI. DALAM POKOK PERKARA DAN INTERVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 179/PDT/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 179/PDT/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 743 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 458 PK/Pdt/2022
Banding : 179/PDT/2019/PT DKI.
Statistik255175