Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 6/PID.SUS/2017/PN RAP |
|
Nomor | 6/PID.SUS/2017/PN RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | - NARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Deni Albar, Rinaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. Wahyudi Alias Yudi dan Terdakwa II. Azhar Alias Ucok, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I. Wahyudi Alias Yudi dan Terdakwa II. Azhar Alias Ucok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing - masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp. -1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing - masing selama 8 (delapan) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol merk Liga dikemas dengan pipet;- 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,5 (satu koma lima) gram;- 1 (satu) buah mancis dikemas dengan jarum;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1952 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 6/Pid.Sus/ 2017/PN.Rap
Statistik643