- Menyatakan tuntutan Provisi yang diajukan oleh Tergugat-I, II dk/Para Penggugat dr. tidak dapat diterima;
- Menolak eksepsi Tergugat-I, II untuk sebahagian;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Pihak yang berkepentingan dengan Lagu Majulah, Jayalah STA (Lagu Mars STA) yang telah dicatat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Cq.Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam Surat Pencatatan Ciptaan dengan Nomor Pencatatan 000110690, dan berhak memajukan Gugatan Perkara ini.
- Menyatakan Penggugat merupakan Pencipta Lagu Majulah, Jayalah STA (Lagu Mars STA) yang telah dicatat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Cq.Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam Surat Pencatatan Ciptaan dengan Nomor Pencatatan 000110690.
- Menyatakan Surat Pencatatan Ciptaan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Cq.Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor dan Tanggal Permohonan EC00201816484, 29 Juni 2018 tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan dengan Nomor Pencatatan 000110690 atas nama Tergugat-I tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dibatalkan.
- Menghukum Tergugat-III melaksanakan Pembatalan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Majulah, Jayalah STA (Lagu Mars STA) dengan Nomor Pencatatan 000110690 dari Daftar Umum Hak Cipta dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual RI
- Menghukum Tergugat-III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonpensi yang diajukan oleh Para Penggugat rekonpensi / Tergugat-I, II konpensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat-I konpensi / Penggugat-I rekonpensi untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp.1.886.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Mdn |
|
Nomor | 3/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Hak Cipta |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fahren, hakim Anggota 2: Riana Br Pohan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dormauli Parhusip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konpensi: Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonpensi : Dalam Konpensi dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 279 K/Pdt.Sus-HKI/2020
Pertama : 3/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Mdn
Statistik818371