Putusan PN BANTUL Nomor 45/Pdt.G/2019/PN Btl |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2019/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Koko Riyanto, Evi Insiyati |
Panitera | S.sos, Anggoro Setyawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Memerintahkan Para Tergugat mengakui tanah sawah yang terletak di Dusun Sorowajan Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul dengan Sertifikat Hak milik Nomor 08203/Banguntapan Surat Ukur Nomor 00143/Banguntapan/1999 tanggal 15 April 1999 seluas 1.175 M2 adalah sah milik Penggugat;4. Menyatakan sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Sorowajan Kelurahan Banguntapan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul dengan Sertifikat Hak milik Nomor 08203/Banguntapan Surat Ukur Nomor 00143/Banguntapan/1999 tanggal 15 April 1999 seluas 1.175 M2 adalah sah secara hukum milik Penggugat;5. Memerintahkan Para Tergugat untuk membongkar seluruh bangunan yang telah didirikan oleh Para Tergugat dan tidak menempati serta menggunakan tanah objek sengketa perkara a quo;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila tidak atau lalai dalam melaksanakan putusan;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI? Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:? Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekovensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 4.001.000,- (empat juta seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2019/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2019/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 592 K/Pdt/2021
Pertama : 45/Pdt.G/2019/PN Btl
Statistik232104