- EDUKATIF YAITU MEMPUNYAI DAMPAK POSITIF GUNA MENDIDIK TERDAKWA KHUSUSNYA SERTA MASYARAKAT PADA UMUMNYA AGAR MEREKA TIDAK MELAKUKAN HAL YANG SAMA ;
- PREVENTIF YAITU MEMPUNYAI EFEK AGAR TERDAKWA KHUSUSNYA TIDAK MELAKUKAN / MENGULANGI PERBUATANNYA DAN KEPADA MASYARAKAT LUAS PADA UMUM AGAR TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN TERSEBUT ;
- KOREKTIF YAITU PUTUSAN YANG DIJATUHKAN DAPAT BERDAYA DAN BERHASIL GUNA BAGI TERDAKWA KHUSUSNYA DAN MASYARAKAT LUAS PADA UMUMNYA UNTUK MENGOREKSI APA YANG TELAH DILAKUKAN SETELAH ITU MEMPERBAIKI KELAKUANNYA;
- REPRESIF YAITU HUKUMAN/ PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN MEMPUNYAI EFEK KEPADA TERDAKWA KHUSUSNYA UNTUK BERTAUBAT DAN TIDAK MENGULANGI LAGI PERBUATANNYA;
- PERBUATAN TERDAKWA MERESAHKAN MASYARAKAT;
- PERBUATAN TERDAKWA DAPAT MENURUNKAN KEWIBAAAN APARATUR PEMERINTAH;
- PERBUATAN TERDAKWA DAPAT MERUGIKAN NAMA BAIK SAKSI ADI KUDLIGAGAL;
- EDUKATIF yaitu mempunyai dampak positif guna mendidik Terdakwa khususnya serta masyarakat pada umumnya agar mereka tidak melakukan hal yang sama ;
- PREVENTIF yaitu mempunyai efek agar Terdakwa khususnya tidak melakukan / mengulangi perbuatannya dan kepada masyarakat luas pada umum agar tidak melakukan perbuatan tersebut ;
- KOREKTIF yaitu putusan yang dijatuhkan dapat berdaya dan berhasil guna bagi Terdakwa khususnya dan masyarakat luas pada umumnya untuk mengoreksi apa yang telah dilakukan setelah itu memperbaiki kelakuannya;
- REPRESIF yaitu hukuman/ pidana penjara yang dijatuhkan mempunyai efek kepada Terdakwa khususnya untuk bertaubat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya;
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa dapat menurunkan kewibaaan aparatur pemerintah;
- Perbuatan Terdakwa dapat merugikan nama baik saksi Adi Kudligagal;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 14/PID/2020/PT JAP |
|
Nomor | 14/PID/2020/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Krisnawan |
Hakim Anggota |
Har Mujiono, . adhar |
Panitera | Usmany Pieterz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA PERMINTAAN AKAN PEMERIKSAAN DALAM TINGKAT BANDING OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA , TANGGAL 10 JANUARI 2020 NOMOR 543 /PID. B/2019/PN JAP DIAJUKAN DIHADAPAN PANITERA PENGADILAN NEGERI JAYAPURA PADA TANGGAL 14 JANUARI 2020 , SEHINGGA DENGAN DEMIKIAN PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN MENURUT TATA CARA SERTA SYARAT-SYARAT YANG DITENTUKAN OLEH UNDANG-UNDANG, MAKA PERMINTAAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; MENIMBANG, BAHWA PENGADILAN TINGGI SETELAH MEMPERHATIKAN DENGAN SEKSAMA SALINAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA , TANGGAL 10 JANUARI 2020 NOMOR 543 /PID. B/2019/PN JAP DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT MEMORI BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ISINYA PADA POKOKNYA HANYA MERUPAKAN KEBERATAN TERHADAP LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA TERLALU RENDAH YAITU HANYA SELAMA 1 ( SATU ) TAHUN DIBANDINGKAN DENGAN TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM TANGGAL 17 DESEMBER 2019 NOMOR REGISTER PERKARA PDM -55 /JPR/EKU.2/10/2019 RYAITU SELAMA 3 ( TIGA ) TAHUN DIKURANGI DENGAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN, MAKA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING BERPENDAPAT BAHWA PERTIMBANGAN HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PEMBUKTIAN SAMPAI DENGAN TERDAKWA DINYATAKAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYURUH MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM SUATU AKTA OTENTIK MENGENAI SESUATU HAL, YANG KEBENARANNYA HARUS DINYATAKAN OLEH AKTA ITU, DENGAN MAKSUD UNTUK MEMAKAI ATAU MENYURUH ORANG LAIN MEMAKAI AKTA ITU SEOLAH-OLAH KETERANGANNYA SESUAI DENGAN KEBENARAN, JIKA PEMAKAIAN ITU DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN SUDAH BENAR DAN SELANJUTNYA AKAN DIAMBIL ALIH DAN DIJADIKAN SEBAGAI PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN TINGGI DALAM MEMUTUS PERKARA INI DENGAN PERBAIKAN MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA SERTA TANPA PENYEBUTKAN PASAL DARI DAKWAAN YANG TELAH TERBUKTI, SEDANGKAN MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA AKAN DIPERTIMBANGKAN LEBIH LANJUT SEBAGAI BERIKUT; MENIMBANG, BAHWA MENURUT PENGADILAN TINGGI DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA SEORANG TERDAKWA YANG DINYATAKAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA MAKA HARUS DIPERHATIKAN APAKAH PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN TERSEBUT SUDAH ADIL BAIK BAGI TERDAKWA SENDIRI MAUPUN MASYARAKAT LUAS; MENIMBANG, BAHWA SELAIN ITU PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA TERSEBUT JUGA DIHARAPKAN SUDAH MENCERMINKAN TERWUJUDNYA TUJUAN HUKUM YAITU MENJAMIN ADANYA KEADILAN ,KEPASTIAN DAN MANFAAT BAIK BAGI TERDAKWA SENDIRI MAUPUN MASYARAKAT LUAS; MENIMBANG, BAHWA SELAIN ITU MENURUT YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 7 JANUARI 1979 NOMOR 471/K/KR/1979 SUATU PUTUSAN PIDANA PADA POKOKNYA HARUS MENGANDUNG NILAI : MENIMBANG, BAHWA SEBELUM PENGADILAN TINGGI MEMUTUS PERKARA INI MAKA AKAN DIPERTIMBANGKAN HAL-HAL YANG MEMBERATKAN MAUPUN MERINGANKAN TERDAKWA : HAL HAL YANG MEMBERATKAN TERDAKWA : HAL HAL YANG MERINGANKAN TERDAKWA : 1. TERDAKWA MENGAKUI TERUS TERANG PERBUATANNYA ; 2. TERDAKWA BELUM PERNAH DIHUKUM; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN PERTIMBANGAN DIATAS MAKA PENGADILAN TINGGI BERPENDAPAT BAHWA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA KEPADA TERDAKWA SELAMA 1 ( SATU ) TAHUN ADALAH TERLALU RINGAN KARENA TIDAK AKAN MENIMBULKAN EFEK JERA BAIK BAGI TERDAKWA SENDIRI SERTA MENJADI SHOCK TERAPI BAGI MASYARAKAT LUAS AGAR TIDAK MENIRU PERBUATAN JAHAT TERDAKWA TERSEBUT, OLEH KARENANYA TERDAPAT CUKUP ALASAN PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA AKAN DI PERBERAT YANG LAMANYA SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM AMAR PUTUSAN DIBAWAH INI ; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA DALAM PERKARA INI TERDAKWA PERNAH DITAHAN, SEDANGKAN PENGADILAN TINGGI TIDAK MENEMUKAN ALASAN UNTUK TIDAK MENGURANGKAN MASA PENAHANAN TERSEBUT, MAKA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 22 AYAT (4) KUHAP MASA PENAHANAN TERSEBUT HARUSLAH DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PASAL 222 AYAT (1) DAN AYAT (2) KUHAP OLEH KARENA TERDAKWA DIJATUHI PIDANA DAN TERDAKWA TIDAK MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMBAYARAN BIAYA PERKARA, MAKA TERHADAP DIRI TERDAKWA HARUSLAH DIBEBANI MEMBAYAR BIAYA DALAM PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN INI DAN KEPADA TERDAKWA DIPERINTAHKAN UNTUK DITAHAN; MENIMBANG, BAHWA DENGAN AKAN DIPERBERATNYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA , MAKA SEBAGIAN DARI MEMORI BANDING JAKSA PENUNTUT UMUM TELAH DIAKOMODIR DALAM PUTUSAN INI; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN PERTIMBANGAN HUKUM TERSEBUT DIATAS MAKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA TANGGAL 10 JANUARI 2020 NOMOR 543 / PID. B/ 2019/ PN JAP YANG DIMINTAKAN BANDING OLEH PENGADILAN TINGGI HARUS DI PERBAIKI SEKEDAR KWALIFIKASAI TINDAK PIDANA TERHADAP TERDAKWA YANG TELAH DINYATAKAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKIN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SERTA MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEDANGKAN PUTUSAN SELEBIHNYA DAPAT DIKUATKAN; MENGINGAT PASAL 266 AYAT (1) KUHP, PASAL PASAL DALAM KUHAP DAN KETENTUAN-KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN LAIN YANG BERSANGKUTAN; |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jayapura , tanggal 10 Januari 2020 Nomor 543 /Pid. B/2019/PN Jap diajukan dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 14 Januari 2020 , sehingga dengan demikian permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jayapura , tanggal 10 Januari 2020 Nomor 543 /Pid. B/2019/PN Jap dihubungkan dengan surat Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum isinya pada pokoknya hanya merupakan keberatan terhadap lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa terlalu rendah yaitu hanya selama 1 ( satu ) tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 17 Desember 2019 Nomor Register Perkara PDM -55 /JPR/Eku.2/10/2019 ryaitu selama 3 ( tiga ) tahun dikurangi dengan lamanya Terdakwa ditahan, maka majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum yang berkaitan dengan pembuktian sampai dengan Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal, yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian? sudah benar dan selanjutnya akan diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dengan perbaikan mengenai kwalifikasi tindak pidana serta tanpa penyebutkan pasal dari dakwaan yang telah terbukti, sedangkan mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan lebih lanjut sebagai berikut; Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan pidana penjara kepada seorang Terdakwa yang dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus diperhatikan apakah pidana penjara yang dijatuhkan tersebut sudah adil baik bagi Terdakwa sendiri maupun masyarakat luas; Menimbang, bahwa selain itu pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut juga diharapkan sudah mencerminkan terwujudnya tujuan hukum yaitu menjamin adanya Keadilan ,Kepastian dan Manfaat baik bagi Terdakwa sendiri maupun masyarakat luas; Menimbang, bahwa selain itu menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 7 Januari 1979 Nomor 471/K/Kr/1979 suatu putusan pidana pada pokoknya harus mengandung nilai : Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan Tinggi memutus perkara ini maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan Terdakwa : Hal hal yang memberatkan Terdakwa : Hal hal yang meringankan Terdakwa : 1. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ; 2. Terdakwa belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan diatas maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepada Terdakwa selama 1 ( satu ) tahun adalah terlalu ringan karena tidak akan menimbulkan efek jera baik bagi Terdakwa sendiri serta menjadi Shock terapi bagi masyarakat luas agar tidak meniru perbuatan jahat Terdakwa tersebut, oleh karenanya terdapat cukup alasan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa akan di perberat yang lamanya sebagaimana termuat dalam amar putusan dibawah ini ; Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa pernah ditahan, sedangkan Pengadilan Tinggi tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan masa penahanan tersebut, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terhadap diri terdakwa haruslah dibebani membayar biaya dalam perkara dalam kedua tingkat peradilan ini dan kepada Terdakwa diperintahkan untuk ditahan; Menimbang, bahwa dengan akan diperberatnya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa , maka sebagian dari Memori Banding Jaksa Penuntut Umum telah diakomodir dalam putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan hukum tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 10 Januari 2020 Nomor 543 / Pid. B/ 2019/ PN Jap yang dimintakan banding oleh Pengadilan Tinggi harus di perbaiki sekedar Kwalifikasai tindak pidana terhadap Terdakwa yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakin bersalah melakukan tindak pidana serta mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan; Mengingat Pasal 266 ayat (1) KUHP, Pasal pasal dalam KUHAP dan ketentuan-ketentuan perundang undangan lain yang bersangkutan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID/2020/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 14/PID/2020/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 668 K/Pid/2020
Banding : 14/PID/2020/PT JAP
Statistik11485