- Menyatakan terdakwa APRIANI BINTI SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan Denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 432 tanggal 16 Oktober 2018 a.n. APRIANI selaku pemberi fidusia dengan PT. Buana Finance Tbk Cab. Cilegon selaku penerima fidusia;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00447920.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 16 Oktober 2018 Jam 22:26:19;
- 1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 8331011800608 tanggal 02 Oktober 2018 a.n. APRIANI;
- 1 (satu) bundel Berkas Aplikasi Permohonan Pembiayaan debitur a.n. APRIANI tanggal 28 Agustus 2018;
- 1 (satu) buah BPKB Honda Brio 1.3 L E M/T, warna putih, tahun 2012, No.Pol : A-1598-AI, No.Sin : L13Z51206611, No.Ka : MRHDD2760CP311723 a.n. BABAY HAJIJI.
- 1 (satu) unit perangkat komputer dengan perincian Monitor merk Advance CPU merk Samsung Keyboard merk Acer dan Printer merk HP DESK JET;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan take over 1 (satu) unit kendaraan R4 mobil merk Honda Brio 1.3 L E M/T, warna putih, Tahun 2012, No.Pol A-1598 AI NoKa ; MRHDD2760CP311723, NoSin : L13Z5120611, STNK an. BABAY HAIJI diatas meterai 6000 tanggal 21 maret 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi bukti take over / ganti dp kendaraan kendaraan R4 mobil merk Honda Brio 1.3 L E M/T, warna putih, Tahun 2012, No.Pol A-1598 AI NoKa ; MRHDD2760CP311723, NoSin : L13Z5120611, STNK an. BABAY HAIJI sebesar Rp.22.000.000 (dua puluh juta rupiah) diatas meterai 6000 tanggal 21 maret 2019;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 449/Pid.Sus/2020/PN Srg |
|
Nomor | 449/Pid.Sus/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Guntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal Pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT. Buana Finance Cabang Cilegon melalui saksi ROHMAT BAGUS ROY PRIHUTOMO Bin SUNARTO (alm) Digunakan dalam perkara An. Sajam Bin Rasmin |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 449/Pid.Sus/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 449/Pid.Sus/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 449/Pid.Sus/2020/PN Srg
Statistik1633