- Menyatakan Terdakwa BASIR Bin MUSLIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan???; sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung tipe Galaxy J2 Prime warna putih.
- 1 (satu) unit Notebook Acer warna putih,
- 1 (satu) buah tas Westpak warna hitam berikut dokumen didalamnya.
- 1 (satu) buah pisau badik berkarat beserta wadah bungkus berwarna hitam ada ukiran dan gagang kayu warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN KOTABUMI Nomor 152/Pid.B/2019/PN Kbu |
|
Nomor | 152/Pid.B/2019/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Emilia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Munandar, Br Hakim Anggota Suhadi Putra Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Paidan Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan kembali pada perkara lain atas nama Terdakwa ANTONI Bin RIDWAN). Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2019 oleh RIKA EMILIA, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, IMAM MUNANDAR., SH., MH., dan SUHADI PUTRA WIJAYA., SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 11 November 2019 oleh Hakim Ketua RIKA EMILIA, SH., MH., dengan didampingi oleh Hakim Anggota IMAM MUNANDAR., SH., MH., dan SUHADI PUTRA WIJAYA., SH., MH., dibantu oleh PAIDAN ALI., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi serta dihadiri oleh YOCKY AVIANTO PRASETYO PUTRO., SH., Penuntut Umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.B/2019/PN Kbu
Statistik520