- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 4/PDT.G/2019/PN JTH TANGGAL 28 AGUSTUS 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Jth tanggal 28 Agustus 2019 yang dimohonkan banding;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 93/PDT/2019/PT BNA |
|
Nomor | 93/PDT/2019/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Masrimal |
Hakim Anggota | Moch. Zaenal Arifin, Brmerrywati T. B. |
Panitera | Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/PDT/2019/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 93/PDT/2019/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2019/PN Jth
Kasasi : 1855 K/Pdt/2020
Banding : 93/PDT/ 2019/PT BNA
Statistik188129