Putusan PT KUPANG Nomor 35/PDT/2016/PT KPG |
|
Nomor | 35/PDT/2016/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 35/PDT/2016/PT KPG103/Pdt.G/2015/PN KpgDRS. ABRAHAM NDOLU EOHBANIKODEMUS AMTARAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | - Bintoro Widodo, - Miniardi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang No.103/Pdt.G/2015/PN.Kpg.tanggal 19 Nopember 2015 yang dimohonkan banding tersebut;------------------------------------------------------------------------------MENGADIL SENDIRI:DALAM EKSEPSI:- Menerima Eksepsi dari Terbanding I sampai dengan Terbanding VII semula Tergugat I sampai dengan Tergugat VII tersebut;------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima/ Niet Onvankelijke Verklaard;---------------------------------------------------------------2. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah);------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/PDT/2016/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 35/PDT/2016/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/PDT/2016/PT KPG
Kasasi : 154 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 55 PK/Pdt/2019
Pertama : 103/Pdt.G/2015/PN Kpg
Statistik7419