Putusan PTA MATARAM Nomor 125/Pdt.G/2014/PTA.Mtr. |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2014/PTA.Mtr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Misbachul Munir |
Hakim Anggota | H. A. Agus Bahauddin, Subuki |
Panitera | Marsoan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, permohonan banding yang diajukan Termohon/ Pembanding dapat diterima ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 0395/Pdt.G/2014/PA.Pra. tanggal 14 Oktober 2014 M. bertepatan dengan tanggal 19 Dzul Hijjah 1435 H. yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (drg. ARHOM ERWIN RAHMAN TAYIB bin MOCHAMAD AYUB) untuk menjatuhkan talak satu raj???i kepada Termohon (drg. MUSLITA RIZKY WAHYUNI binti MUSIYANTO) di depan sidang Pengadilan Agama Praya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :a. Mut???ah sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;b. Nafkah, maskan dan kiswah selama iddah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ;c. Biaya hadlanah untuk anak minimal Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak dijatuhkan ikrar talak sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) ;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Praya untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;- Membebankan kepada Termohon/Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pdt.G/2014/PTA.Mtr..zip
- Download PDF
- 125/Pdt.G/2014/PTA.Mtr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 395/Pdt.G/2014/PA.PRA.
Banding : 125/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.
Statistik16134