Putusan PN BONTANG Nomor 117/Pid.Sus/2015/PN Bon |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2015/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | bom ikan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutikna |
Hakim Anggota | Sugiannur, Titis Tri Wulandari, S.psi |
Panitera | Hartinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa I SOPIAN BIN RABBIL, Terdakwa II SARIF BIN CU, dan Terdakwa III SAMSUL BIN KOHER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA BERSAMA SAMA DENGAN SENGAJA DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.500.000.000,00 (limaratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kapal ketinting;Mesin ces merk YOTOYAMA;Dikembalikan kepada Terdakwa I;1 (satu) buah kompresor;1 (satu) genggam orang dewasa campuran belerang, cat perak dan kepala korek api yang dihaluskan yang berada di dalam botol coca cola ukuran liter;Setengah genggam orang dewasa campuran pupuk cantik dan minyak tanah warna putih yang berada didalam botol coca cola ukuran 1 liter;13 (tiga belas) biji sumbu kepala korek; Selang kompresor panjang 20 (dua puluh) meter;2 (dua) pasang sepatu katak;15 (lima belas) kilogram ikan campuran;2 (dua) buah karung jaring;1 (satu) buah korek gas berwarna biru;2 (dua) buah kaca mata selam.Dirampas untuk dimusnahkan.Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.Sus/2015/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 117/Pid.Sus/2015/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PID/2016/PT.SMR
Kasasi : 497 K/PID.SUS/2016
Pertama : 117/Pid.Sus/2015/PN.Bon
Statistik164100