- Menolak tangkisan/eksepsl Tergugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah satu-satunya rumah di Jl. Mo Cui No.25 Rt.010/Rw.001, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakata Barat berdasarkan kepemilikan Hak Guna Bangunan No.02927/Roa Malaka seluas 71 m2, atas nama Moe Renny Raharja;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat terhadap objek sengketa, berupa hibah/jual beli dibawah tangan maupun dihadapan pejabat yang berwenang, pinjam pakai, sewa menyewa, dan seterusnya yang dapat merugikan Penggugat untuk mengosongkan rumah dan menyerahkan seluruh bangunan rumah dan tanah yang terletak di Jl. Mo Cui No.25 Rt.020/Rw.001, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kepada Penggugat atau kuasanya yang ditunjuk oleh Penggugat dalam keadaan kosong tanpa dihuni satu orangpun, dengan tidak ada ganti rugi/imbalan berbentuk apapun dan secara sukarela berdasarkan kepemilikan Hak Guna Bangunan No.02927/Roa Malaka seluas 71 m2 atas nama Moe Renny Raharja;
- Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII untuk patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.416.000,00 (tiga juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 554/Pdt.G/2016/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 554/Pdt.G/2016/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Arkadeus Rawe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Setiawan, Br Hakim Anggota Mohammad Noor |
Panitera | Panitera Pengganti Hulman Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 554/Pdt.G/2016/PN Jkt.Brt
Statistik22769