Putusan PTA MAKASSAR Nomor 81/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 81/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muh. Alwi Rahim |
Hakim Anggota | H. Abd. Munir S., H.haeruddin |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 774/Pdt.G/2015/PA??., tanggal 13 April 2016 M. yang bertepatan dengan tanggal 6 Rajab 1437 H., dengan perbaikan amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Mengizinkan Pemohon, , untuk menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon, di depan sidang Pengadilan Agama ???;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama ???. untuk menyampaikan sehelai salinan penetapan Ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa setelah Pemohon mengucapkan ikrar talak untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu selambat-lambatnya 30 hari setelah pengucapan ikrar talak.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau yang telah dilalaikannya kepada Penggugat selama 2 bulan sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama ??? umur 3 tahun, ??? umur 9 bulan serta anak yang dikandung Penggugat minimal setiap anak sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan atau untuk 2 orang anak sejumlah Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) atau untuk 3 orang anak Rp 4.500.000.00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah 10% setiap tahun diluar biaya kesehatan dan pendidikan hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah selama tiga bulan dengan total sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) jika Penggugat telah melahirkan sebelum pengucapan ikrar talak. Namun jika Penggugat belum melahirkan saat pengucapan ikrar talak maka nafkah iddah yang dibayar Tergugat ditambah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan hingga Penggugat melahirkan;5. Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 81/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 774/Pdt.G/2015/PA. Sgm
Statistik6828