- Mengabulkan sebagian permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon tersebut ;
- Menyatakan secara hukum Ahmad Hidayat Mus, Warga Negera Indonesia Kartu Tanda Penduduk : NIK 3174070206690005, beralamat di Taman Radio Dalam VII/39 A RT. 013 RW. 001 Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 32 (tiga puluh dua) hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Saudara Makmur, S.H., M.H. Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat :
- Dionysius Yasmin Pongkor, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor: AHU-103 AH.04.03-2018 beralamat di Jl. Martapura No. 3, Jakarta Pusat;
- Muhammad Ashar Syarifuddin, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor: AHU-256 AH.04.03-2017 beralamat di M.A.S Law Office, Jl. Danau Toba No. 104, Jakarta Pusat;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Robert |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desbenneri Sinaga, Br Hakim Anggota Endah Detty Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: M.indra Lesmana.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: sebagai Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/Ahmad Hidayat Mus; 5. Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2020 pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; 6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU, Termohon PKPU dan Kreditor Lainnya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untukmenghadap sidang-sidang yang ditentukan; 7. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir; 8. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai ; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Statistik580