- Menyatakan Terdakwa MARKUS KAREL APRILIANO KLOBONG Als. KENTUS dan Terdakwa YOHANES SOLEMAN Als. NABI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???"Tanpa Hak Dengan Sengaja Telah Memberikan Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Permainan Judi', sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARKUS KAREL APRILIANO KLOBONG Als. KENTUS dan Terdakwa YOHANES SOLEMAN Als. NABI masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar paito;
- 1 (satu) buah bolpoint warna merah, merek STANDARD AE7 tipo.5;
- 2 (dua) buah boilpoint warna Hitam, merek STANDARD AE7 tipo.5;
- 1 (satu) buah bolpoint Warna Merah, merek PILOT BPT-P;
- 1 (satu) buah bolpoint bantalan stempel;
- 1 (satu) buah stempel tanggal;
- 1 (satu) buah staples;
- 1 (satu) buah spidol warna merah merek SNOWMAN;
- 1 (satu) buah spidol warna hitam, merek SNOWMAN;
- 1 (satu) bendel rekapan penjualan Cap Ji Kia tanggal 24 Agustus 2019;
- 1 (satu) kalkulator warna hitam, merek CITIZENSDC-810BN;
- 1 (satu) bendel kertas karnon warna biru;
- 2 (dua) bendel keplek penjualan Cap Ji Kia pada tanggal 24 Agustus 2019;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia type 1035 warna hitam;
- Menghukum Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000.-(lima ribu rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 210/Pid.B/2019/PN Kln |
|
Nomor | 210/Pid.B/2019/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Dianta Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ira Wati, Mknbr Hakim Anggota Annisa Noviyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Giri S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. Masing-masing dirampas untuk Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.B/2019/PN Kln
Statistik920