- Menyatakan terdakwa DWI PUTRA WIRA PRADHANA alias PUTRA Bin SAYIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika : ?Permukatakan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu)?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DWI PUTRA WIRA PRADHANA alias PUTRA Bin SAYIT dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Memerintahkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa menjalani pidana penjara selama 2 (Dua) bulan.
- Menetapkan lamanya terdakwa DWI PUTRA WIRA PRADHANA alias PUTRA Bin SAYIT berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa DWI PUTRA WIRAPRADHANA alias PUTRA bin SAYIT tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang dilakban wama hitam diisolasi wama bening berisi Sabu dengan berat bersih 0,431 (nol koma empat tiga satu) gram ; 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus kertas grenjeng dan diisolasi wama bening berisi Sabu dengan berat bersih 0,257 (nol koma dua lima tujuh) gram.; 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 19,621 (Sembilan belas koma enam dua satu) gram, yang masing-masing dibungkus tisu dan diisolasi wama kuning bertuliskan angka "5" ; 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 19,551 (Sembilan belas koma lima lima satu) gram, yang masing-masing dibungkus tisu dan diisolasi wama kuning bertuliskan angka "10", 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat bersih 0,789 (Nol koma tujuh delapan Sembilan) gram, yang masing-masing dibungkus tisu dan diisolasi wawa kuning bertuliskan angka "1", 1 (satu) pajangan mainan berbentuk Hewan Anjing.; 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA warna Hitam tanpa nomor simcard.; 1 (satu) bungkus rokok Sampoema Mild berisi 1 (satu) buah bong dan 2 (dua) buah Pipet. ; 1 (satu) lembar kartu ATM Paspor BCA Nomor 5307 9520 0300 3721, 1 (satu) buku tabungan Tahapan BCA KCU Solo No. Rek. 7850717898 an. DIDI SETYAWAN.; 1 (satu) unit Token Key BCA No. 21-8609632-7.; 1 (satu) buah bantal warna hijau serta Sarong bantal warna Putih gambar bintang Laut dan Kerang motif kotak-kotak ; Dirampas untuk negara.
- Menetapkan agar terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 175/Pid.Sus/2018/PN Skt |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Mula Pangaribuan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Maximianus Daru Hermawan, . hakim Anggota 2: Dwi Prapti Maryudiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2018/PN Skt
Banding : 238/Pid.Sus/2018/PT SMG
Statistik4511