Putusan PTA SEMARANG Nomor 235 /Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 235 /Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Putusanbandingpta semarangcerai talak235 /Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Talib |
Hakim Anggota | H. Munasib Zainuri, Drs H. Thoyib M. |
Panitera | Dra. Hj. Siti Faizah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;DALAM KONVENSI :? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surakarta tanggal 20 Agustus 2015 M. bertepatan dengan tanggal 05 Dzul Qoidah 1436 H. Nomor: 0717 /Pdt.G/2014/ PA.Ska.DALAM REKONPENSI :? Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surakarta tanggal 20 Agustus 2015 M. bertepatan dengan tanggal 05 Dzul Qoidah 1436 H. Nomor: 0717 /Pdt.G/2014/ PA.Ska.DENGAN MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah Madliyah sejumlah Rp. 39..000.000,- ( tiga puluh sembilan juta rupiah );2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp. 9.000.000,- ( sembilan juta rupiah );2.3. Mut?ah sejumlah Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah );3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai harta bersama tidak dapat diterima ; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;? Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Pertama sebesar Rp. 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah);? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235_/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 235_/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 717/Pdt.G/2013/PA.Ska
Banding : 235 /Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 0717 /Pdt.G/2014/ PA.Ska.
Statistik5323