Putusan PN PADANG Nomor 113/Pdt.G/2015/PN.PDG |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2015/PN.PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahyudin. |
Hakim Anggota | Harlina Rayes, Irwan Munir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 5 dan Tergugat VI untuk seluruhnya:DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Pengugat A Zul Akhkyar, ST, Malin Cahyo adalah selaku Mamak Kepala Waris dalam kaum Penggugat dan Tergugat 1 Sampai dengan Tergugat 5 Keturunan kaum Pesukuan Sikumbang Kabun Ketaping Ganting Gamek Lolo Gunung Sarik dan Rimbo tarok Kec.Kuranji Kota padang ;- Menyatakan Surat Keterangan Pembagian Hiduik Bapadok Ganggam Bauntukadalah merupakan harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat dengan Tergugat 1 s/d 5, yang telah dibuat secara musyawarah untuk Mufakat pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 adalah sah ;- Menyatakan pembagian harta pusaka tinggi kaum untuk masing-masing paruik yang telah ditentukan dalam surat keterangan pembagian hiduik bapadok ganggam bauntuk yang dibuat pada tanggal 17 Agustus 2013 adalah sah yaitu ;a. Untuk bagian paruik Syamsinar (Alm) dan warisnya mendapat bagian Sawah di Rimbo Tarok luas kurang lebih 3.000. M2 dan 6.000.M2 lokasi di Lolo Gunung Sarik ;b. Untuk bagian paruik Nurjani beserta anak-anaknya selaku warisnya mendapat bagian sawah luas lebih kurang 3.000. M2 dan 6.000. M2 lokasi di Lolo Gunung Sarik ;c. Untuk Paruik Kamsani (alm) warisnya Hj. Rosma (Alm) bersama anak-anaknya mendapatkan sawah banyaknya 17 (tujuh belas) piring besar kecil denagan luas lebih kurang 5.000. M2 di Rimbo Tarok dan 6.000 M2 lokasi di Lolo Gunung Sarik ;- Menghukum tergugat 1 s/d 6 untuk mematuhi dan mentaati semua isi surat keterangan pembagian hiduik bapadok ganggam bauntuk yang dibuat pada tanggal 17 Agustus 2013 berdasarkan putusan ini ; - Menyatakan Permohonan Sertifikat yang diajukan oleh Mamak Kepala Waris dalam kaum keatas nama ke 2 (dua) paruik yaitu paruik almarhum Syamsinar dan paruik Nurjani yang telah disepakati serta disetujui oleh kaum yaitu atas 1.Zul Akhyar, ST, Malin Cahyo, 2. Nurjani, 3. Tamsil, Rajo Kuaso dan 4. Syamsuardi, Rajo Ml. Sulaiman adalah sahmenurut hukum dan harus dilanjutkan;- Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 s/d 5 yang telah memungkiri kesepakatan bersama dalam Surat Keterangan Pembagian Hiduik Bapadok Ganggam Bauntuk yang dibuat pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2013 adalah merupakan Perbuatan Inkar Janji (Wanprestasi) ;- Menyatakan Perbuatan Tergugat 6, yang telah menghentikan proses penerbitan sertifikat tanpa melalui persyaratan yang dipenuhi oleh yang mengajukan keberatan yaitu Tergugat 1 s/d 5 untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan atas permohonan sertifikat yang diajukan oleh Para Penggugat, adalah merupakan pebuatan Melawan Hukum (On recht matigedaad) ;- Menghukum Tergugat 6, untuk melanjutkan proses pembuatan Sertifikat atas kedua tumpak obyek perkara dalam perkara ini ;- Menghukum Tergugat 6, untuk menjadikan ke 2 ( dua )Peta Bidang tanah dengan No.GU. 764/2014 dengan luas 13.237 M2 dan No.GU. 763/2014 dengan luas 5.964 M2 untuk dijadikan sebagai pita bidang tanah ke 2 (dua) Obyek perkara tersebut ;- Menghukum Tergugat 6, untuk mengeluarkan ke 2 (dua) sertifikat yang dimohonkan oleh Penggugat A selaku Mamak Kepala Waris (Zul Akhyar ST, Malin Cahyo) keatas nama 1.Zul Akhyar, ST, Malin Cahyo. 2.Nurjani. 3.Tamzil Rajo Kuaso dan 4. Syamsuardi Rajo Malin Sulaiman berdasarkan Putusan ini;- Menghukum Para Tergugat 1 s/d 5 untuk patuh dan tunduk atas putusan ini ;- Mengukum Tergugat 1 s/d 5 untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung rentengyang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.2.451.000.- (dua juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;- Menolak gugatan yang lain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2117 K/Pdt/2016
Pertama : 113/Pdt.G/2015/PN PDG.
Statistik8311