- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR : 227/PID.B/2020/PN.MTR. TANGGA 15 JULI 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKANTERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN LAMA MASA PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUKAN KEPADA TERDAKWA ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 227/Pid.B/2020/PN.Mtr. tangga 15 Juli 2020, yang dimohonkan banding tersebut ;
- MenyatakanTerdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan lama masa penangkapan dan atau penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatukan kepada Terdakwa ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah ) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 63/PID/2020/PT MTR |
|
Nomor | 63/PID/2020/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ali Makki |
Hakim Anggota | H. Heru Mustofa, Brni Made Sudani |
Panitera | Ida Ketut Patra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/PID/2020/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 63/PID/2020/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1326 K/Pid/2020
Banding : 63/PID/ 2020/PT MTR
Statistik20038