Putusan PN Pasarwajo Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Psw |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2018/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Andy Eddy Viyata |
Hakim Anggota | Mahmid, Christian Yoseph Pardomuan Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | * TINGKAT 1 - PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | - MENGADILI:DALAM EKSEPSI;Menyatakan eksepsi Tergugat I ditolak untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan hukum Penggugat memiliki sebidang tanah peroleh dari Jual beli dari La Uka dan La Iyasa pada tanggal 14 Agustus 2014 dilakukan dihadapan camat Lakudo yang terletak/berlokasi di Desa Matawine Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton/kini Kabupaten Buton Tengah dengan ukuran luas 8.352 M atau ukuran Panjang 96 meter dan lebar 87 Meter dengan batas- batas :- Sebelah Utara berbatas dengan dulu dengan Wa Onge/kini di kuasai Muhama Sila - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya/Poros Wamengkoli- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik La Udu;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah La Iyasa3. Menyatakan Hukum Tanah Obyek Sengketa yang terletak/berlokasi di jalan Poros Wamengkoli di Desa Matawine Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton/kini Kabupaten Buton Tengah dengan ukuran Panjang 87 meter dan lebar 47,5 Meter dengan batas- batas :? Sebelah Utara berbatas dengan dulu dengan Wa Onge/kini di kuasai La Muhama Sila ? Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya/Poros Wamengkoli? Sebelah Selatan berbatas dulu tanah Penggugat/kini jalan Tani? Sebelah Barat berbatas dengan tanah La IyasaAdalah tanah milikPenggugat di peroleh dengan cara jual beli dengan pemilik tanah kebun yang bernama LA IYASA dan LA UKA di di lakukan di hadapan Camat Lakudo pada tanggal 14 April 2014;4. Menyatakan hukum tanah Obyek Sengketa adalah tanah milik Penggugat.5. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat menyerobot dan menguasai tanah Obyek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;6. Menyatakan hukum Para Tergugat tidak berhak di atas areal tanah Obyek Sengketa.7. Menyatakan hukum Segala Surat-surat yang terbit di atas tanah Obyek Sengketa yang dibuat tanpa Sepengetahuan dan seizin Penggugat atau di temukan cacat baik dalam isi maupun pembuatannya adalah tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Tanah Obyek Sengketa.8. Menghukum Tergugat atau sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh daripadanya untuk mengosongkan tanah Obyek Sengketa dan menyerahkan Tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dengan tanpa Syarat apapun juga dan jika perlu lewat bantuan aparat keamanan.9. Memerintahkan Para Turut Tergugat Untuk Tunduk dan Patuh dalam Putusan Perkara ini.10. Menghukum Tergugat untuk membayar Rp.12.674.000,00 (Dua Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah);11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2018/PN Psw
Banding : 15/PDT/2019/PT KDI
Statistik10649