- Menyatakan terdakwa Yovianda Jufri Bin Syahrial Jufri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tanpa izin memiliki senjata api, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu Primeir dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yovianda Jufri Bin Syahrial Jufri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh merk Guanyinwang dengan berat 979,62 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma enam puluh dua), kemudian dimusnahkan sebanyak 948,33 (sebilan ratus empat puluh delapan koma tiga puluh tiga) gram berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 22 Juni 2018 sehingga sisa barang bukti sebanyak 31,29 (tiga puluh satu koma dua puluh sembilan) gram untuk sampel pengujian laboratorium dan barang bukti dipersidangan;
- 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam;
- 2 (dua) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 2.419.38 (dua ribu empat ratus sembilan belas koma tiga puluh delapan) gram, kemudian dimusnahkan sebanyak 2.370 (dua koma tiga ratus tujuh puluh ) gram berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 22 Juni 2018 sehingga sisa barang bukti sebanyak 49,18 (empat puluh sembilan koma delapan belas) gram untuk sampel pengujian laboratoriun dan barang bukti dipersidangan;
- 1 (satu) buang timbangan digital merk Camry warna Silver;
- 3 (tiga) butir selongsong peluru;
- 9 (sembilan) selongsong peluru FN;
- 1 (satu) pucuk senjata Api FN beserta 5 (lima) butir peluru;
- 1(satu) pucuk senjata Api jenis M.16 beserta 61 (enam puluh satu) butir peluru;
- 1 (satu) pucuk senjata api jenis Mauser beserta 168 (seratus enam puluh delapan) butir peluru;
- 3 (tiga) pucuk senapan angin;
- 45 (empat puluh lima) butir peluru FN;
- 1 (satu) unit HP merk Apple warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) HP merk Samsung;
- 1 (satu) unit kenderaan Roda 4 merk Toyota Calya warna hitam Nopol BK 1652 AU;
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 237/Pid.Sus/2018/PN Lsm |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2018/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teuku Syarafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhtar, Br Hakim Anggota Mukhtari |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.Sus/2018/PN Lsm
Statistik180