- DALAM PENUNDAAN :
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat I untuk menunda daya berlaku dan tindakan administratif selanjutnya dari objek sengketa berupa Surat Keputusan Direktur Iuran dan Peredaran Hasil Hutan Nomor : 222/IPHH/PNBP/HPL.4/7/2018 Tanggal 31 Juli 2018 tentang Penetapan Piutang Penggantian Nilai Tegakan (PNT) Sebagai Tindak Lanjut Temuan BPK-RI pada Laporan Keuangan KLHK Tahun 2016 (Piutang Lama) atas nama CV. Alco Timber Irian selama pemeriksaan perkara ini sedang berjalan sampai perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan/atau ada Penetapan atau Putusan lain yang mencabutnya;
- Memerintahkan Tergugat II untuk menunda daya berlaku dan tindakan administrasi selanjutnya dari objek sengketa berupa Surat Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah XVI Manokwari Papua Barat Nomor : S.367/VI/BPHP.XVI-3/2018 tanggal 4 Oktober 2018, Hal : Peringatan Tagihan ke-1 Kewajiban Piutang Lama Pengganti Nilai Tegakan (PNT) atas nama CV. Alco Timber Irian dan Surat Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah XVI Manokwari Papua Barat Nomor : S.367/VI/BPHP.XVI-3/2018 tanggal 4 Oktober 2018, Hal : Peringatan Tagihan ke-1 Kewajiban Piutang Lama Pengganti Nilai Tegakan (PNT) atas nama CV. Alco Timber Irian selama pemeriksaan perkara ini sedang berjalan sampai perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan/atau ada Penetapan atau Putusan lain yang mencabutnya;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal:
- Surat Keputusan Direktur Iuran dan Peredaran Hasil Hutan Nomor : 222/IPHH/PNBP/HPL.4/7/2018 Tanggal 31 Juli 2018 tentang Penetapan Piutang Penggantian Nilai Tegakan (PNT) Sebagai Tindak Lanjut Temuan BPK-RI pada Laporan Keuangan KLHK Tahun 2016 (Piutang Lama) atas nama CV. Alco Timber Irian
- Surat Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah XVI Manokwari Papua Barat Nomor : S.367/VI/BPHP.XVI-3/2018 tanggal 4 Oktober 2018, Hal : Peringatan Tagihan ke-1 Kewajiban Piutang Lama Pengganti Nilai Tegakan (PNT) atas nama CV. Alco Timber Irian
- Surat Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah XVI Manokwari Papua Barat Nomor : S.406/VI/BPHP.XVI-3/2018 tanggal 7 November 2018, Hal : Peringatan Tagihan ke-2 Kewajiban Piutang Lama Pengganti Nilai Tegakan (PNT) atas nama CV. Alco Timber Irian 3. Mewajibkan kepada :
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 40/G/2018/PTUN.JPR |
|
Nomor | 40/G/2018/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kehutanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf Klemen |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Aditya Lukman, Hakim Anggota Yohanes C. Motulo |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
a. Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Direktur Iuran dan Peredaran Hasil Hutan Nomor : 222/IPHH/PNBP/HPL.4/7/2018 Tanggal 31 Juli 2018 tentang Penetapan Piutang Penggantian Nilai Tegakan (PNT) Sebagai Tindak Lanjut Temuan BPK-RI pada Laporan Keuangan KLHK Tahun 2016 (Piutang Lama) atas nama CV. Alco Timber Irian b. Tergugat II untuk mencabut Surat Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah XVI Manokwari Papua Barat Nomor : S.367/VI/BPHP.XVI-3/2018 tanggal 4 Oktober 2018, Hal : Peringatan Tagihan ke-1 Kewajiban Piutang Lama Pengganti Nilai Tegakan (PNT) atas nama CV. Alco Timber Irian dan Surat Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah XVI Manokwari Papua Barat Nomor : S.367/VI/BPHP.XVI-3/2018 tanggal 4 Oktober 2018, Hal : Peringatan Tagihan ke-1 Kewajiban Piutang Lama Pengganti Nilai Tegakan (PNT) atas nama CV. Alco Timber Irian 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 652.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/G/2018/PTUN.JPR.zip
- Download PDF
- 40/G/2018/PTUN.JPR.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/G/2018/PTUN.JPR
Kasasi : 186 K/TUN/2020
Banding : 112/B/2019/PT.TUN.MKS
Statistik519133